Sejarah
Dari gagasan kami ketika membentuk sebuah komunitas peduli sosial kemasyarakatan dengan salah satu program yang dijalankan pada saat itu yaitu pemberdayaan kaum dhuafa’ atau kaum mustad’afin (lemah) dengan tujuan mengangkat derajat mereka menjadi kaum yang berdaya dan mandiri. Adapun sumberdana yang di dapat dengan cara iuran para anggota. Namun dana yang terkumpul dari iuran anggota tersebut tidaklah sebanding dengan permasalahan kehidupan kaum mustad’afin (lemah) Yang berada di bawah garis kemiskinan. Disinilah muncul ide atau gagasan untuk memberikan problem solving (pemecahan masalah) tersebut dengan MANAJEMEN DAKWAH untuk meminimalisir penderitaan kemiskinan secara bertahap yang pada akhirnya nanti bisa menjadi sebuah kenyataan menghapus kemiskinan menuju masyarakat yang beradab, berakhlak, berdaya dan mandiri. .
Melihat bahwa potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) pada tahun 2011 mencapai Rp217 triliun atau 3,4 persen dari Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB). Sedangkan realisasi penghimpunan zakat pada 2011 mencapai Rp1,73 triliun atau 0,8 persen dari potensi.
Melihat potensi zakat yang merupakan responsibilitas islam akan problem kemanusiaan universal, maka perlunya pembentukan suatu lembaga formal yang dapat memberikan solusi terpadu tentang masalah ekonomi dan sosial di kalangan ummat Islam, maka pada 4 mei 2011 kami membentuk sebuah forum organisasi yang bertempat di gedung Uswah jalan Imam Bonjol 17 Sidoarjo yang dipimpin oleh DR. KH. Achmad Muhammad LC, MA seorang guru besar di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan pendiri Yayasan Uswah KBIH sepakat membentuk sebuah organisasi yang diberi nama “LEMBAGA DANA SOSIAL MUSTAHIQ”. Seiring dengan pesatnya perkembangan LEMBAGA DANA SOSIAL MUSTAHIQ yang mengakumulasi potensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dan selanjutnya melakukan pendistribusian dan pengelolaan secara tepat. Maka pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 jam 11 bertempat di Surabaya, para pengurus sepakat untuk mengadakan perubahan nama dari Lembaga Dana Sosial Mustahiq menjadi Yayasan Dana Sosial Mustahiq dengan Akte Notaris, Ariyani, SH. Dengan No. Akte Pendirian: 95 tahun 2011. NPWP: 3.179.169.2.609.000. dan legalitas Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: AHU-371.AH.01.04. tahun 2012 menjadi Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera dengan akte notaris Ariyani, SH. Akta Notaris Nomor 66 Tanggal 16 Juli 2018 didukung oleh Legalitas Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0012410.AH.01.12 TAHUN 2018 TANGGAL 20 Juli 2018 dan mendapatkan SK KEMENAG sebagai LAZPROV NO. 1199 TAHUN 2019
Terus Berkembang Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera mempunyai kegiatan utama menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) serta berusaha menciptakan iklim dan sarana bagi berkembangnya ekonomi dan sosial ummat Islam. Adapun Program Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera antara lain:
- Program SAYANG (Sahabat Yatim Gemilang)
- Program IBUNDA ( Infaq Bulanan & Dhuafa)
- Program AKAPELA ( Aksi Peduli Lansia)
- Program IBUQU (Insentif Bulanan Guru Alquran)
- Program Pemberdayan Dai
- Program Peduli Tahfidz Al-Quran
- Program OTA (Orang Tua Asuh)
Awalnya Pusat Kegiatan Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera (Sebelumnya bernama Yayasan Dana Sosial Mustahiq) pertama kali berada di jalan Bratang Gede III / 11 Surabaya dan sekarang membuka layanan Sahabat Mustahiq Sejahtera di Cangkringan RT 12 RW III Sukodono Sidoarjo dan kota malang yang berlokasi di Perum Garaya Permai B11 Gadang Malang kedapannya berkomitmen akan melakukan ekspansi ke berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan untuk pemberdayaan menuju kesejahteraan dan ke adilan bagi mayarakat dhuafa’.
Dengan sejumlah program yang unik dan kreatif, Yayasan Mustahiq semakin menunjukkan perannya dalam pemberdayaan masyarakat dengan pelayanan prima dan handal. Demikian juga dengan sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terus bertambah dengan memiliki daya saing dalam artian berlomba-lomba dalam kebaikan dengan bekerja secara profesional, komitmen, kreatif dan inovatif dengan harapan kedepannya memberikan dampak yang besar untuk kemaslahatan Ummat Amin.
Kini, seiring dengan perjalanan waktu, SDM Sahabat Mustahiq Sejahtera memamantapkan diri dengan tampil sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak hanya mengelola dana ZIS, namun juga termasuk wakaf, hibah dan dana sosial lainnya. Diharapkan dengan adanya pengembangan ini, Sahabat Mustahiq Sejahterasemakin kokoh dalam mengarus utamakan ZISWAF dan menjadi semakin mengakar di level lokal dan nasional bahkan internasional. Ibarat padi, Sahabat Mustahiq Sejahtera semakin berisi semakin merunduk, makin tua, makin bijaksana. Sahabat Mustahiq Sejahtera pun mencoba semakin peduli kepada masyarakat Mustad’afin (tertindas) melalui program-program pemberdayaanya. Impian akan Indonesia sejahterapun semoga bisa direalisasikan. Dilubuk hati, Diujung pikiran. Peduli Untuk Berbagi, Siapapun Kita Menyimpan Energi. Peduli Untuk Berbagi.
Sahabat Mustahiq
Menebar Senyum, Berbagi Bahagia